Media Komunikasi, Kreasi untuk Prestasi (e-mail : syafrialevims@gmail.com)
Rabu, 21 Desember 2011
Minggu, 14 Agustus 2011
Repotnya jadi Guru Profesional ( Bag.1)
Guru professional itu perlu dalam upaya peningkatan mutu pendidikan . Profesional berarti sesuai dengan kompetensi dan kemampuan. Bila sudah dipenuhi persyaratan maka sebagai sebuah pengakuan kepada guru memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pembuktian atas profesionalitas seorang guru. Untuk itu seorang guru berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok setiap bulannya.
Penghasilan bulanan guru bersertifikasi sebesar dua kali gaji pokok jelas menarik, secara hitungan kasar gaji pokok terendah perbulan adalah Rp. 2.654.000 , dengan adanya sertifikasi akan memperoleh setiap bulannya sekitar Rp. 5.308.000,-. Jumlah tersebut tentunya semakin naik sejalan dengan kenaikan jabatan fungsional guru. Tertarik jadi guru …? Dilihat pada penghasilan mungkin ya!! Tapi tunggu dulu persyaratannya banyaknya ya ampun, repot, nylimet, menyita waktu dan pikiran. Untuk memperoleh sertifikasi guru persyaratannya pendidikan formal harus jebolan dan memperoleh ijazah S1 atau D-IV kependidikan atau pendidikan profesi guru. Jika nasib baik diterima sebagai CPNS wajib mengikuti program induksi dan pra-jabatan selama 1 – 2 tahun . Bila lulus berhak menyandang jabatan sebagai “Guru Pertama ( IIIa)” .Itupun diperoleh jika telah mencapai jumlah kredit yang ditetapkan.
Dulu sebelum sertifikasi diwajibkan bagi seorang guru, ada 13 jabatan fungsional guru dengan pangkat terendah golongan Iia., sekarang hanya ada 4 jabatan yang tersedia bagi guru PNS dengan pangkat minimal golongan IIIa
Ibarat melangkah, itu baru langkah awal atau langkah pertama, langkah kedua bersiaplah dengan langkah tegap untuk sebuah pengakuan professional menuju proses sertifikasi bersiaplah dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak professional guru yang telah dilakoni seseuai dengan arahan yang ditetapkan pada pedoman, peraturan yang telah ditetapkan antara lain wajib mengajar sesuai kompetensinya paling sedikit 24 jam tatap muka , sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam seminggu bagi guru, dan khusus guru konseling paling sedikit 150 peserta didik dalam setahun. Wajib mengajar 24 jam seminggu mudah diperoleh bagi guru-guru kelas, maupun guru bidang study eksakta seperti matematika, kimia, pisika, biologi ,IPA serta guru penjas dan konseling yang jumlahnya masih kurang. Tetapi bagi guru bidang study yang jumlahnya berlebih akan sulit memperoleh jam wajib mengajar tersebut.
Portofolio merupakan rekam jejak pengakuan terhadap pengalaman professional guru yang terhimpun dalam kumpulan dokumen yang mendeskripsikan : (a) kualifikasi akademik ; (b) diklat ; (c) pengalaman mengajar; (d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran ; (e) penilaian dari atasan dan pengawas ; (f) prestasi akdemik ; (g) karya pengembangan profesi; (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; (i) pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial dan ; (j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Jika guru tidak siap untuk penilaian protofolio, atau tidak lulus penilaian protofolio masih ada alternatif lain ikut saja pendidikan latihan profesi guru , atau bila tidak silakan lanjut ke S2 atau S3 pada bidang study yang di ampunya. Bila semua tidak bisa,. Ya sudah nasib badan, mau apa lagi?
Kalau sertifikasi sudah diperoleh , jangan puas dulu, pulihkan kesehatan dan kekuatan untuk menyusun langkah ketiga persiapkan diri untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional guru dengan usaha dan upaya untuk mengumpulkan angka-angka kredit yang dipatok dengan persyaratan-persyaratan yang aduhai….repotnya .Panjangnya jalan yang ditempuh, kaki yang dilangkah, tangan yang diayun, karena waktu tak pernah menunggu. Masih adakah energi yang tersisa untuk peserta didik ?. Dalam rancangan atau teorinya jelas fokusnya memang peserta didik. Hanya saja mampukah seorang guru membagi waktu dan upaya antara peningkatan mutu dan ketrampilan peserta didik berbarengan dengan peningkatan dan pengembangan keprofesian dalam pengembangan karier sepanjang masa baktinya. Mudah-mudahan mampu !!!.
Lantas bagaimana dengan kondisi guru di Tanjungpinang..? Ada 1.672 guru yang berstatus PNS , dari jumlah tersebut selama 2 (dua) tahun hanya 494 guru yang lolos sertifikasi, dan yang sedang dalam proses sebanyak 323 guru. Sementara itu terdapat 213 guru yang kepangkatannya dibawah IIIa dengan latar belakang pendidikan SLTA , Diploma I,II dan III. Sertifikasi melalui penilaian portofolio bagi guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV dapat dilakukan apabila sudah mencapai usia 50 tahun dengan pengalaman kerja selama 20 tahun. Alternatif lainya adalah melalui pendidikan dan latihan profesi guru , atau mengikuti pendidikan formal.
Guru Tidak Tetap lebih repot lagi . Berdasarkan data di Disdikpora Tanjungpinang tercatat 1.024 GTT, yang memenuhi klasifikasi akademik S1/D-IV kependidikan hanya 175 atau 17 % saja. Lantas 849 GTT “quo vadis …. bro…???.
Kembali kepangkal cerita, Kepada murid SDN 04 tersebut Walikota mengajukan pertanyaan terakhir . Siapa yang bercita-cita jadi Kadispora…?. Setelah saling berpandangan dan menoleh ke barisan guru-guru yang menyimpulkan senyum penuh makna. Satu persatu murid SD dengan gagah dan yakinnya setengah berteriak Saya buk.!!! . Walikotapun pamit didampingi oleh Kadispora dengan senyum sumringah. Alhamdulillah.
Selasa, 19 Juli 2011
Pengukuhan Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang 2011-2016

komando Sdr.Zamzami A Karim tokoh muda yang diharapkan akan dapat menjadi mitra kerja pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Tanjungpinang kedepan.
Lengkap sudah. tinggal atur barisan, jalan seiiring , agar barisan serasi indah dipandang , tinggi badan bisa sama, boleh juga yang tinggi didepan atau dibelakang sesuai aturan. (maklum lagi demam gerak jalan).
Aturan awalnya tentunya UU Nomor 30/2003 tentang Sisdiknas pasal 56. Diperjelas pada pasal 192 PP Nomor 17/2010 yang menyebutkan bahwa " Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”.
Pada pasal yang sama juga diatur tugasnya yaitu :”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam ayat lain disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuam, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.
Berikutnya di pasal 199 disebutkan : ”Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah”
Singkat cerita, Dewan Pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan melaksanakan tiga peran yaitu :
- Memberikan Pertimbangan (Advisory Agency)
- Memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, (Suporting Agency)
- Melakukan pengawasan pendidikan, (Controlling Agency)
Minggu, 17 Juli 2011
Senin, 04 Juli 2011
Pelaksanaa UN Paket A,B dan C Tahun 2011 Kota Tanjungpinang
- Paket A diikuti 28 peserta semuanya berasal dari PKBM dilaksanakan di dua lokasi yaitu SDN 005 Kampung Bugis dan PKBM FCA
- Paket B diikuti 387 peserta terdiri dari 70 peserta PKBM dan 317 peserta gagal ujian nasional , dilaksanakan di 5 lokasi yaitu ; SDN 005 Kp.Bugis, SMPN 11, SMPS Hangtuah, SMPN 2 dan SMPN 12.
- Paket C diikuti 215 peserta diantaranya 130 peserta dari PKBM , dan 85 peserta berasal dari siswa gagal UN 2011. Dilaksanakan di SMPN 1 Tanjungpinang.
Rabu, 15 Juni 2011
Menyingkap Tabir, Menyatukan Rasa. ( Capaian UN 2011 Tanjungpinang)
Karena masih ada yang harus dilakukan untuk upaya peningkatan mutu pendidikan di Kota Tanjungpinang , diharapkan data capaian hasil UN 2010/2011 dijadikan sebagai dasar menyusun program kegiatan pendidikan sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Tentunya perlu dukungan semua pihak, terutama dari pihak legislatif mudah-mudahan mutu pendidikan akan lebih baik .Amin
Data selengkapnya klik dibawah ini
Capaian UN 2010/2011 Kota Tanjungpinang