Minggu, 14 Agustus 2011

Repotnya jadi Guru Profesional ( Bag.1)


Dihadapan ratusan murid sekolah dasar Walikota mengajukan beberapa pertanyaan tentang cita-cita murid untuk masa depannya. Beberapa anak menjawab "Jadi dokter " yang lain menjawab "Jadi Walikota", sebagian lagi ingin menjadi "tentara", ada juga yang ingin "jadi polisi" , "pilot" sedikit ada juga ingin jadi "pengusaha". Entah karena hampir semua jawabannya sama. Walikota balik bertanya. Siapa yang punya cita-cita jadi guru ?. Spontan banyak yang mengacung tangan termasuk yang tadinya ingin jadi dokter,tentara,polisi tadi , serentak menjawab " Saya Buk !!!?.

Jawaban yang polos, atau mungkin juga memberi makna atau "alam bawah sadar"nya mengakui jadi guru itu "susah" dan lebih "repot" lagi kalau sudah jadi guru. Rasanya ingin sekali saya membisikkan ketelinga yang polos itu " Nak ...profesional guru beda dengan profesi dokter, akuntan. pengacara, dan profesi lainnya karena dapat dicapai dengan pendidikan formal. dan pengalaman!!??". Jika niatmu jadi guru, formal saja tidak cukup nak, sepanjang kariermu harus dikembangkan terus dikembangkan belanjut lanjut sampai lanjut usiamu" Duniamu, mengajar, belajar, mengejar angka kredit, mengajar dan kembali ke angka-angka kredit, itulah siklusnya. Bila kredit di bank bisa diangsur. kredit yang satu ini tak pernah selesai-selesai sampai pensiun.Jika kredit tidak diurus, bakalan gajimu susah bertambah.

Guru professional itu perlu dalam upaya peningkatan mutu pendidikan . Profesional berarti sesuai dengan kompetensi dan kemampuan. Bila sudah dipenuhi persyaratan maka sebagai sebuah pengakuan kepada guru memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pembuktian atas profesionalitas seorang guru. Untuk itu seorang guru berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok setiap bulannya.

Penghasilan bulanan guru bersertifikasi sebesar dua kali gaji pokok jelas menarik, secara hitungan kasar gaji pokok terendah perbulan adalah Rp. 2.654.000 , dengan adanya sertifikasi akan memperoleh setiap bulannya sekitar Rp. 5.308.000,-. Jumlah tersebut tentunya semakin naik sejalan dengan kenaikan jabatan fungsional guru. Tertarik jadi guru …? Dilihat pada penghasilan mungkin ya!! Tapi tunggu dulu persyaratannya banyaknya ya ampun, repot, nylimet, menyita waktu dan pikiran. Untuk memperoleh sertifikasi guru persyaratannya pendidikan formal harus jebolan dan memperoleh ijazah S1 atau D-IV kependidikan atau pendidikan profesi guru. Jika nasib baik diterima sebagai CPNS wajib mengikuti program induksi dan pra-jabatan selama 1 – 2 tahun . Bila lulus berhak menyandang jabatan sebagai “Guru Pertama ( IIIa)” .Itupun diperoleh jika telah mencapai jumlah kredit yang ditetapkan.

Dulu sebelum sertifikasi diwajibkan bagi seorang guru, ada 13 jabatan fungsional guru dengan pangkat terendah golongan Iia., sekarang hanya ada 4 jabatan yang tersedia bagi guru PNS dengan pangkat minimal golongan IIIa

Ibarat melangkah, itu baru langkah awal atau langkah pertama, langkah kedua bersiaplah dengan langkah tegap untuk sebuah pengakuan professional menuju proses sertifikasi bersiaplah dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak professional guru yang telah dilakoni seseuai dengan arahan yang ditetapkan pada pedoman, peraturan yang telah ditetapkan antara lain wajib mengajar sesuai kompetensinya paling sedikit 24 jam tatap muka , sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam seminggu bagi guru, dan khusus guru konseling paling sedikit 150 peserta didik dalam setahun. Wajib mengajar 24 jam seminggu mudah diperoleh bagi guru-guru kelas, maupun guru bidang study eksakta seperti matematika, kimia, pisika, biologi ,IPA serta guru penjas dan konseling yang jumlahnya masih kurang. Tetapi bagi guru bidang study yang jumlahnya berlebih akan sulit memperoleh jam wajib mengajar tersebut.

Portofolio merupakan rekam jejak pengakuan terhadap pengalaman professional guru yang terhimpun dalam kumpulan dokumen yang mendeskripsikan : (a) kualifikasi akademik ; (b) diklat ; (c) pengalaman mengajar; (d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran ; (e) penilaian dari atasan dan pengawas ; (f) prestasi akdemik ; (g) karya pengembangan profesi; (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; (i) pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial dan ; (j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Jika guru tidak siap untuk penilaian protofolio, atau tidak lulus penilaian protofolio masih ada alternatif lain ikut saja pendidikan latihan profesi guru , atau bila tidak silakan lanjut ke S2 atau S3 pada bidang study yang di ampunya. Bila semua tidak bisa,. Ya sudah nasib badan, mau apa lagi?

Kalau sertifikasi sudah diperoleh , jangan puas dulu, pulihkan kesehatan dan kekuatan untuk menyusun langkah ketiga persiapkan diri untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional guru dengan usaha dan upaya untuk mengumpulkan angka-angka kredit yang dipatok dengan persyaratan-persyaratan yang aduhai….repotnya .

Panjangnya jalan yang ditempuh, kaki yang dilangkah, tangan yang diayun, karena waktu tak pernah menunggu. Masih adakah energi yang tersisa untuk peserta didik ?. Dalam rancangan atau teorinya jelas fokusnya memang peserta didik. Hanya saja mampukah seorang guru membagi waktu dan upaya antara peningkatan mutu dan ketrampilan peserta didik berbarengan dengan peningkatan dan pengembangan keprofesian dalam pengembangan karier sepanjang masa baktinya. Mudah-mudahan mampu !!!.

Lantas bagaimana dengan kondisi guru di Tanjungpinang..? Ada 1.672 guru yang berstatus PNS , dari jumlah tersebut selama 2 (dua) tahun hanya 494 guru yang lolos sertifikasi, dan yang sedang dalam proses sebanyak 323 guru. Sementara itu terdapat 213 guru yang kepangkatannya dibawah IIIa dengan latar belakang pendidikan SLTA , Diploma I,II dan III. Sertifikasi melalui penilaian portofolio bagi guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV dapat dilakukan apabila sudah mencapai usia 50 tahun dengan pengalaman kerja selama 20 tahun. Alternatif lainya adalah melalui pendidikan dan latihan profesi guru , atau mengikuti pendidikan formal.

Guru Tidak Tetap lebih repot lagi . Berdasarkan data di Disdikpora Tanjungpinang tercatat 1.024 GTT, yang memenuhi klasifikasi akademik S1/D-IV kependidikan hanya 175 atau 17 % saja. Lantas 849 GTT “quo vadis …. bro…???.

Kembali kepangkal cerita, Kepada murid SDN 04 tersebut Walikota mengajukan pertanyaan terakhir . Siapa yang bercita-cita jadi Kadispora…?. Setelah saling berpandangan dan menoleh ke barisan guru-guru yang menyimpulkan senyum penuh makna. Satu persatu murid SD dengan gagah dan yakinnya setengah berteriak Saya buk.!!! . Walikotapun pamit didampingi oleh Kadispora dengan senyum sumringah. Alhamdulillah.

Penilaian Kinerja Guru

Selasa, 19 Juli 2011

Pengukuhan Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang 2011-2016



Setelah lama menunggu . Selasa tgl 19 Juli 2011 Jam 14.30 Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang dikukuhkan oleh Walikota Tanjungpinang. Hadir diantaranya tokoh pendidikan Bpk. Drs Abdul Rahman, dan Bpk. Arief Rasahan Ketua Dewan Pendidikan Kota yang lama.
Periode 2011-2016 berada dibawah
komando Sdr.Zamzami A Karim tokoh muda yang diharapkan akan dapat menjadi mitra kerja pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Tanjungpinang kedepan.

Walaupun undangan pengukuhan diterima dua jam sebelumnya, bertepatan dengan rapat kerja di Disdikpora, agenda rapat dipercepat agar dapat menghadiri sekaligus mengetahui siapa yang dikukuhkan di Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang tersebut. Wajar saja bila Kadisdikpora sampai "tergopoh-gopoh" , karena punya tujuan yang sama yaitu sama-sama berkehendak meningkatkan "Mutu Pendidikan". Jika disusun dalam suatu barisan dengan tujuan yang sama akan terdapat Disdikpora beserta jajarannya, Kepala Sekolah dan guru-guru, Komite Sekolah sebagai perwakilan wali murid. serta Dewan Pendidikan sebagai pengejawantahan masyarakat.
Lengkap sudah. tinggal atur barisan, jalan seiiring , agar barisan serasi indah dipandang , tinggi badan bisa sama, boleh juga yang tinggi didepan atau dibelakang sesuai aturan. (maklum lagi demam gerak jalan).

Aturan awalnya tentunya UU Nomor 30/2003 tentang Sisdiknas pasal 56. Diperjelas pada pasal 192 PP Nomor 17/2010 yang menyebutkan bahwa " Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”.

Pada pasal yang sama juga diatur tugasnya yaitu :”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam ayat lain disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuam, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.

Berikutnya di pasal 199 disebutkan : ”Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah”

Singkat cerita, Dewan Pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan melaksanakan tiga peran yaitu :
  1. Memberikan Pertimbangan (Advisory Agency)
  2. Memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, (Suporting Agency)
  3. Melakukan pengawasan pendidikan, (Controlling Agency)
Penutup cerita disampai rasa syukur atas pengukuhan Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang, Kalau diperkenankan berpendapat, bahwa tiga peran terlaksana bila didukung dengan data akurat dan mengedepankan "keterwakilan". Auk
SEMS190711
Sumber :Website: www.suparlan.com



Minggu, 17 Juli 2011

Kalender Pendidikan Kota Tanjungpinang 2011-2012

Kalender Pendidikan Kota Tanjungpinang

Senin, 04 Juli 2011

Pelaksanaa UN Paket A,B dan C Tahun 2011 Kota Tanjungpinang


Sebagaimana di agendakan pelaksanaan UN Program Paket dimulai tanggal 5 s/d 8 Juli 2011 untuk Paket C dan tanggal 12 s/d 14 Juli untuk paker A dan B. Jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 632 orang, yang berasal dari peserta umum( PKBM) sebanyak 228 peserta dan sisanya dari peserta gagal UN 2011 yang lalu.

  • Paket A diikuti 28 peserta semuanya berasal dari PKBM dilaksanakan di dua lokasi yaitu SDN 005 Kampung Bugis dan PKBM FCA
  • Paket B diikuti 387 peserta terdiri dari 70 peserta PKBM dan 317 peserta gagal ujian nasional , dilaksanakan di 5 lokasi yaitu ; SDN 005 Kp.Bugis, SMPN 11, SMPS Hangtuah, SMPN 2 dan SMPN 12.
  • Paket C diikuti 215 peserta diantaranya 130 peserta dari PKBM , dan 85 peserta berasal dari siswa gagal UN 2011. Dilaksanakan di SMPN 1 Tanjungpinang.
Diperkirakan pengumuman kelulusan baru diperoleh sebulan kemudian, atau sebulan setelah tahun ajaran 2011-2012 dimulai. Bagi peserta yang dinyatakan lulus paket A dan B diharapkan dapat ditampung disekolah-sekolah swasta sesuai dengan pertimbangan , kebijakan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan swasta yang bersangkutan, dengan mengkoordinasikan dengan Disdikpora Tanjungpinang.
SEMS-050711

Rabu, 15 Juni 2011

Menyingkap Tabir, Menyatukan Rasa. ( Capaian UN 2011 Tanjungpinang)

Judul diatas agaknya ber aroma "puitis". Rapat koordinasi jajaran Disdikpora bersama Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang (Selasa 14 Juni 2011) dengan agenda Evaluasi UN 2011, dan PSB 2011 dapat menyingkapkan apa, kenapa, dan bagaimana kebijakan ditempuh, pelaksanaan dan hasil yang dicapai serta masalah atau kendala yang dihadapi dalam peningkatan mutu pendidikan dan khususnya capaian nilai Ujian Nasional dan kebijakan/persiapan PSB.
Rakor tersebut mampu menyatukan "rasa" menempatkan "opini" pada tataran realita berdasarkan data, bahwa pendidikan di Tanjungpinang khususnya capaian kuantitas kelulusan bila dibandingkan tahun sebelumnya mengalami kenaikan cukup signifikan dan masih dalam koridor "wajar" sesuai realita kemampuan peserta didik yang terekam dalam nilai rapor/register nilai dan nilai ujian akhir sekolah. "Wajar" bila dibandingkan dengan nilai UN nilai rata-rata rapor dan nilai sekolah masih berada pada skala/rank yang tidak terlalu jauh berbeda. Karena adalah tidak wajar bila misalnya nilai rata-rata dari sekolah misalnya nilai 8 sementara perolehan nilai UN dibawah 4, Namun dilihat dari capaian nilai UN Kota Tanjungpinang tahun 2010/2011 jumlah nilai UN diatas nilai rata-rata sekolah banyak ditemukan dibeberapa satuan pendidikan.
Karena masih ada yang harus dilakukan untuk upaya peningkatan mutu pendidikan di Kota Tanjungpinang , diharapkan data capaian hasil UN 2010/2011 dijadikan sebagai dasar menyusun program kegiatan pendidikan sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Tentunya perlu dukungan semua pihak, terutama dari pihak legislatif mudah-mudahan mutu pendidikan akan lebih baik .Amin
Data selengkapnya klik dibawah ini
Capaian UN 2010/2011 Kota Tanjungpinang