Selasa, 19 Juli 2011

Pengukuhan Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang 2011-2016



Setelah lama menunggu . Selasa tgl 19 Juli 2011 Jam 14.30 Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang dikukuhkan oleh Walikota Tanjungpinang. Hadir diantaranya tokoh pendidikan Bpk. Drs Abdul Rahman, dan Bpk. Arief Rasahan Ketua Dewan Pendidikan Kota yang lama.
Periode 2011-2016 berada dibawah
komando Sdr.Zamzami A Karim tokoh muda yang diharapkan akan dapat menjadi mitra kerja pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Tanjungpinang kedepan.

Walaupun undangan pengukuhan diterima dua jam sebelumnya, bertepatan dengan rapat kerja di Disdikpora, agenda rapat dipercepat agar dapat menghadiri sekaligus mengetahui siapa yang dikukuhkan di Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang tersebut. Wajar saja bila Kadisdikpora sampai "tergopoh-gopoh" , karena punya tujuan yang sama yaitu sama-sama berkehendak meningkatkan "Mutu Pendidikan". Jika disusun dalam suatu barisan dengan tujuan yang sama akan terdapat Disdikpora beserta jajarannya, Kepala Sekolah dan guru-guru, Komite Sekolah sebagai perwakilan wali murid. serta Dewan Pendidikan sebagai pengejawantahan masyarakat.
Lengkap sudah. tinggal atur barisan, jalan seiiring , agar barisan serasi indah dipandang , tinggi badan bisa sama, boleh juga yang tinggi didepan atau dibelakang sesuai aturan. (maklum lagi demam gerak jalan).

Aturan awalnya tentunya UU Nomor 30/2003 tentang Sisdiknas pasal 56. Diperjelas pada pasal 192 PP Nomor 17/2010 yang menyebutkan bahwa " Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”.

Pada pasal yang sama juga diatur tugasnya yaitu :”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam ayat lain disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuam, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.

Berikutnya di pasal 199 disebutkan : ”Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah”

Singkat cerita, Dewan Pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan melaksanakan tiga peran yaitu :
  1. Memberikan Pertimbangan (Advisory Agency)
  2. Memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, (Suporting Agency)
  3. Melakukan pengawasan pendidikan, (Controlling Agency)
Penutup cerita disampai rasa syukur atas pengukuhan Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang, Kalau diperkenankan berpendapat, bahwa tiga peran terlaksana bila didukung dengan data akurat dan mengedepankan "keterwakilan". Auk
SEMS190711
Sumber :Website: www.suparlan.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar